0

korupsi

  1. Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau menghancurkan. Dengan gabungan kata tersebut, dapat ditarik sebuah arti secara harfiah bahwa korupsi adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara intensif. Dalam dictionary.reference.com, kata corruption diartikan sebagai to destroy the integrity of; cause to be dishonest, disloyal, etc., esp. by bribery (Lihat “Corrupt | Define Corrupt at Dictionary.com”. Dictionary.reference.com. Retrieved 2010-12-06.)
Sejatinya, ada begitu banyak pengertian dari korupsi yang disampaikan oleh para ahli.  Huntington (1968) memberikan pengertian korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Korupsi juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. “Mempertahankan jarak” ini maksudnya adalah dalam mengambil sebuah keputusan, baik di bidang ekonomi, politik, dan sebagainya, permasalahan dan kepentingan pribadi atau keluarga tidak memainkan peran (Agus Suradika, 2009: 2). Selain itu, korupsi juga dapat dikatakan sebagai representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo, 2005: V)
Nye, J.S. (1967) dalam “Corruption and political development” mendefiniskan korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status (lihat Agus Suradika, 2009: 2).
Amin Rais, dalam sebuah makalah berjudul “Suksesi sebagai suatu Keharusan”, tahun 1993, membagi jenis korupsi menjadi empat tipe. Pertama, korupsi ekstortif (extortive corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada situasi di mana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhannya. Misalnya, seorang pengusaha dengan sengaja memberikan sogokan pada pejabat tertentu agar bisa mendapat ijin usaha, perlindungan terhadap usaha sang penyogok, yang bisa bergerak dari ribuan sampai miliaran rupiah. Kedua, korupsi manipulatif (manipulative corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Misalnya pemberian uang kepada bupati, gubernur, menteri dan sebagainya agar peraturan yang dibuat dapat menguntungkan pihak tertentu yang memberikan uang tersebut Peraturan ini umumnya dapat merugikan masyarakat banyak. Ketiga, korupsi nepotistik (nepotistic corruption), yaitu perlakuan istimewa yang diberikan pada keluarga: anak-anak, keponakan atau saudara dekat para pejabat dalam setiap eselon. Dengan perlakuan istimewa itu para anak, menantu, keponakan dan istri sang pejabat juga mendapatkan keuntungan. Keempat, korupsi subversif (subversive cossuption), yaitu berupa pencurian terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.
  1. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikan rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari oang yang mempunyai kekuasaan itu. Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial (Miriam Budiarjo, “Dasar-dasar Ilmu Politik, 1995: 35)
Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengedalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan member perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Robert M. Maclver, 1961: 87). Kekuasaan dalam suatu masyarakat selalu berbentuk piramida, yang disebabkan oleh  kekuasaan yang satu menegaskan dirinya lebih unggul daripada yang lain. Piramida kekuasaan ini menggambarkan kenyataan bahwa dalam sejarah masyarakat golongan yang berkuasa dan yang memerintah itu relatif lebih kecil dari pada yang dikuasai (op cit., h.36)
Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya mamupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial, dan fokusnya ditujukan kepada negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengendalikan tingkah laku sosial dengan paksaan (ibid., h.37)
  1. White-collar crime
Pengertian dasar dari konsep white-collar crime yang dikemukakan oleh Sutherland adalah untuk menunjuk tipe pelaku dari suatu kejahatan, yaitu “orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaanya” (Sutherland, 1949: 9). Orang dari kelas sosial ekonomi ini, menurut Sutherland, adalah mengacu kepada orang-orang yang berada di kelompok orang-orang terhormat.
Atas dasar pengertian di atas, tindakan kriminal seperti pembunuhan, perzinahan, dan peracunan tidak dapat dikategorikan sebagai white-collar crime meskipun kejahatan itu dilakukan oleh orang yang berstatus sosial ekonomi tinggi karena tindakan itu tidak memiliki kaitan dengan pekerjaannya. Kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang kaya, misalnya kecurangan dalam perjudian, yang memiliki kaitan erat denganpe pekerjaannya, juga tidak dapat dikateogrikan sebagai white-collar criminal, karena penjahat tersebut tidak termasuk dalam golongan orang terhomat (Muhammad Mustofa, 2010: 17).
White-collar yang dimaksudkan oleh Sutherland adalah mereka yang merupakan orang-orang terhormat. Istilah itu merupakan istilah yang awalnya digunakan oleh Sloan, Direktur General Motors dalam bukunya The Autobiography of a White Collar Worker, yang memiliki arti lebih luas. White-collar menunjuk kaum peneruma gaji yang mengenakan pakaian yang bagus-bagus dalam pekerjaanya, seperti karyawan administrsi kantor, para manajer dan para asistennya (Lihat Sutherland, 1949: 9, catatan kaki 7)
Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang terhormat ini biasanya berupa pemanfaatan wewenang untuk kepentingan pribadi, biasanya dalam usaha untuk mempertahankan jabatan atau memperoleh kekayaan. Terkait dengan hal ini, sistem keuangan negara yang berlaku di negeri ini merupakan lahan yang subur bagi praktik-praktik yang demikian. Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi mesin utama bagi negara dalam menghasilkan dana juga membuka kesempatan terjadinya kejahatan oleh kerah puitih. White-collar crime dalam bentuk kejahatan korporasi tercatat terjadi di bidang yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, pencemaran lingkungan, pembalakan hutan (Illegal loging).
Terdapat dua kategori kejahatan dalam dimensi white-collar crime, menurut Clinard dan Quinney (1973), yaitu occupational criminal behavior dan corporate criminal behavior. Dalam menjabarkan cirri-ciri occupational crime behavior, Clinar dan Quineey merujuk kepada rumusan tipologi oleh Bloch dan Geis (1970), yaitu perbuatan yang dilakukan:
-          Oleh individu sebagai individu (misalnya pengacara, dokter);
-          Oleh pegawai terhadap majikannya (misalnya kasus penggelapan);
-          Oleh pejabat pembuat kebijakan untuk kepentingan majikan (kasus monopoli);
-          Oleh agen korporasi terhadap kepentingan umum (misalnya iklan yang menyesatkan)
-          Oleh pedagan terhadap konsumen (pelanggaran konsumen)
Hagan (1989) memberikan tipologi white-collar crime yang berangkat dari tipologi yang diutarakan oleh Edelhertz,. Tipologi oleh Edelhertz adalah sebagai berikut:
-          Kejahatan oleh orang-orang yag bekerja secara individual dan sementara (ad hoc), misalnya pelanggaran pajak, penipuan kartu kredit, penipuan kebangkrutan dan lain-lain;
-          Kejahatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan (yang sah) ileh orang yang mengoperasikan bisnis internal, pemerintahan, atau lain-lain kemapanan, dalam bentuk pelanggaran tugas atau loyalitas dan kesetiaan terhadap majikan dank lien, misalnya penggelapan, pencurian, penggajian pegawai palsu;
-          Kejahatan yang sesekali dilakukakan dalam rangka memajukan usaha bisnis, misalnya pelanggaran antimonopoli, penyuapan, pelanggaran peraturan makanan, dan obat-obatan;
-          White-collar crime sebagai bisnis, atau sebagai aktivitas utama. Konsep ini termasuk dalam bahasan kejahatan professional, misalnya penipuan layanan pengobatan dan kesehatan, undian palsu, dan sebagainya (lihat Muhammad Mustofa, 2010: 28)
Ketentuan tipologi yang pertama dan kedua adalah bentuk kejahatan yang dijalankan oleh individu, sedangkan ketentuan yang ketiga dan keempat merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh organisasi.
  1. Kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi tidak dapat dilihat sebagai tingkah laku yang dilakukan oleh orang, tetapi harus sebagai tingkah laku organisasi yang kompleks. Kejahatan korporasi dapat dipahami melalui teori organisasi untuk menjelaskan bagaimana korporasi sebagai organisasi yang secara kodrati khas, yaitu organisasi berskala besar melakukan tingkah laku  yang melanggar hukum. Strtuktur dari organisasi korporasi ini sangat luas sehingga menopang keadaan yang mendorong terjadinya penimpangan oleh organisasi, disebabkan oleh menyebarnya tanggung jawab secara luas. Kodrat tujuan korporasi untuk mendapatkan keuntungan yang merupakan cirri iklim sosal industry dapat mendorong tindakan pelanggaran hukum dan tindakan yang mendekati pelanggaran hukum (Clinard, Yeager, 1980: 43)
Di dalam korporasi, terdapat jenjang-jenjang yang memungkinkan setiap jenjang tersebut memiliki sikap tidak bertanggung jawab (pelembagaan sikat tidak bertanggung jawab). Hal ini menyebabkan korporasi bekerja dan memiliki fungsi seperti tirai, yang membolehkan setiap orang di dalamnya tidak tersentuh oleh moral maupun hukum. Dari situasi seperti inilah kejahatan korporasi hampir dapat terjadi. Mereka, eksekutif korporasi, dapat mengelak dari tanggung jawab dengan dalih bahwa cara-cara tidak sah dalam mencapai tujuan korporasi yang dirumuskan secara umum sdah merupakan sarana yang tersedia tanpa dapat dikendalikan (Ibid., h.44)
  1. Differential Association.
Differential Association adalah sebuah teori kriminologi yang melihat bahwa tindakan kejahatan sebagai perilaku yang dipelajari. Teori yang dikemukakan oleh Sutherland ini, berkeyakinan bahwa perilaku menyimpang disosialisasikan melalui sebuah cara yang kurang memiliki perlawanan terhadap perilaku iti sendiri. Sama halnya dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, yang disosialisasikan melalui interaksi sosial dan ketaatan, begitu juga dengan kejahatan dan perilaku menyimpang.
Sutherland memberikan 9 prinsip dari teori Differential Association, yaitu:
1)      Kejahatan dan perilaku menyimpang itu dipelajari
2)      Kejahatan dan perilaku menyimpang itu dipelajari dalam sebuah interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi
3)      Belajar menjadi jahat terjadi di dalam primary group (keluarga, teman, teman sepermainan atau sahabat paling dekat)
4)      Belajar menjadi jahat termasuk juga di dalamnya untuk belajar mengenai teknik, tujuan, rasionalisasi, kebiasaan dan sikap sehari-hari.
5)      Arah khusus dari tujuan dan sikap itu dipelajari dari definisi situasi yang menguntungkan dan tidak menguntungkan.
6)      Seseorang menjadi penjahat apabila di dalam dirinya ada pertimbangan bahwa dengan melanggar hukum akan mendapat keuntungan yang lebih banyak daripada tidak melanggar hukum.
7)      Differential association bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas, dan intensitas.
8)      Proses belajar menjadi jahat itu melibatkan semua mekanisme yang terlibat dalam pembelajaran lainnya.
9)      Meskipun perilaku kejahatan (kriminal) adalah ekspresi dari kebutuhan umum dan sikap, perilaku kriminal dan tujuannya tidak dijelaskan atau dimaafkan oleh kebutuhan dan sikap sama, sedangkan perilaku non-kriminal dijelaskan oleh kebutuhan umum dan sikap sama.

1

pluralisme

Menurut R. J. Mouw Dan S. Griffon pluralisme berasal dari kata plural (Inggris) yang berarti jamak, dalam arti ada keanekaragaman dalam masyarakat, ada banyak hal lain di luar kelompok kita yang harus diakui. Lebih luas lagi, pluralisme adalah sebuah “ism” atau aliran tentang pluralitas (dalam S. Ma’arif, 2005: 11).
Menurut Van Den Berghe dalam masyarakat majemuk mempunyai sifat dasar seperti: 1) terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok subkebudayaan yang berbeda satu sama lain; 2) memlikili struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer; 3) kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat; 4) secara relatif sering terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain; 5) secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan; 6) adanya dominasi suatu kelompok kepada kelompok lain (dalam Nasikun, 2009: 75-76).
Di sini pluralisme dapat dikatakan sebagai paham yang mengakui adanya perbedaan-perbedaaan antara suku bangsa, agama, budaya, dll. Selain itu pluralisme mengakui adanya kemajemukan dan dalam masyarakat pluralisme ada perbedaan-perbedaan perlakuan baik antara anggota masyarakat maupun antara kelompok masyarakat, ada dominasi yang kuat kepada yang lemah, dominasi mayoritas kepada minoritas sehingga sering terjadi konflik.
2. Multikulturalisme
Masyarakat multikulturalisme merupakan bentuk dari masyarakat modern yang anggotanya terdiri dari berbagai golongan, suku, etnis, ras, agama, dan budaya. Mereka hidup bersama dalam suatu wilayah lokal maupun nasional dan juga internasional melakukan interaksi secara langsung maupun tidak langsung (Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta, 2009: 113).
Dalam masyarakat multikultural, perbedaan kelompok sosial, kebudayaan, suku bangsa dijunjung tinggi. Namun tiddak berarti adanya kesenjangan dan perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Masyarakat multikultural memperjuangkan kesederajatan antara kelompok minoritas dan mayoritas, baik secara hukum maupun secara sosial. Multikulturalisme menuntut masyarakat untuk hidup penuh toleransi, saling pengertian antar budaya dan antar bangsa dalam membina suatu dunia baru (Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta, 2009: 114).
• Menurut pendapat saya kedua tipe masyarakat, pluralisme dan multikulturalisme masih ada dalam kehidupan masyarakat indonesia sekarang. Paham pluralisme dan multikulturalisme ini sudah dijadikan semboyan persatuan bangsa Indonesia sejak dulu yaitu dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang dapat berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Contoh nyata dari adanya masyarakat pluralisme di Indonesia saat ini di antaranya adalah adanya perbedaan-perbedaan agama, suku bangsa, budaya, bahasa dll; adanya dominasi antara kelompok berduit kepada kelompok miskin; banyaknya suporter-suporter bola di tanah air yang terlibat tawuran karena para suporter tersebut merasa kelompoknya yang paling kuat. Sedangkan contoh dari masyarakat multikulturalisme sendiri diantaranya adanya semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai semboyan presatuan bangsa Indonesia; mulai adanya toleransi beragama dilihat dari adanya dialog antar agama; dalam lingkungan kampus juga terlihat multikulturalisme seperti tidak membeda-bedakan teman walaupun teman tersebut berasal dari suku bangsa, budaya, bahasa yang berbeda. Dari kedua contoh tersebut saya menyimpulkan bahwa pluralisme dan multikulturalisme masih ada di Indonesia walaupun multikulturalisme belum semuanya mengerti atau diterapkan dalam kenidupan masyarakat Indonesia.

0

instrumen penelitian



“Instrumen Penelitian”

A . pengertian Instrumen Penelitian
instrumen penelitian adalah semua alat yang digunakan untuk mengumpulkan, memeriksa, menyelidiki suatu masalah, atau mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data-data secara sistematis serta objektif dengan tujuan memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis. Jadi semua alat yang bisa mendukung suatu penelitian bisa disebut instrumen penelitian.  Menurut jenis variabel yang akan diukur secara garis besar  instrument dapat dibedakan dua jenis  yaitu :
1.      Instrumen untuk mengukur variable  dengan  skala nominal dan ordinal (data kualitatif)
2.      Instrumen untuk mengukur skala interval dan rasio (data kuantitatif). 
Instrumen yang digunakan untuk mengukur variabel dengan skala interval dan rasio biasanya merupakan alat standard dan sudah ditera. Contoh alat-alat dalam golongan ini adalah timbangan, pengukur panjang, thermometer, tensimeter, alat-alat laboratorium dan lain sebagainya.
B.     Fungsi Instrumen
Di dalam penelitian, data mempunyai kedudukan yang paling tinggi, karena data merupakan penggambaran variable yang diteliti dan berfungsi sebagai alat pembuktian hipotesis. Oleh karena itu benar tidaknya data, sangat menentukan bermutu tidaknya hasil penelitian. Sedangkan benar tidaknya data, tergantung dari tidaknya instrumen pengumpul data. Instrumen yang baik harus memenuhi dua persyaratan penting yaitu valid dan reliabel. Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat-tingkat kevalidan atau kesahihan suatu instrumen.  Suatu instrumen yang valid atau sahih mempunyai validitas tinggi. Sebaliknya, instrumen yang kurang valid berarti memiliki validitas rendah.  Sedangkan Realibilitas menunjuk pada satu pengertian bahwa sesuatu instrument cukup dapat dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrument tersebut sudah baik.
Beberapa macam validitas yaitu face validity, content validity, dan criterion valid­ity. Face validity (validitas muka) tercapai jika suatu instrumen nampaknya sudah valid (dari penglihatan sepintas lalu). Tentu saja validitas semacam ini sangat superficial. Tetapi kadang-kadang peneliti cukup memerlukan validitas jenis ini. Caranya, peneliti meminta beberapa orang membaca atau mengisi instrumen tersebut, dan meminta pendapat mereka untuk keperluan revisi.
Content validity (validitas isi) tercapai jika suatu instrumen telah mencakup seluruh hal yang perlu diukur. Jika satu tes ujian akhir telah mencakup seluruh isi mata kuliah satu semester, maka instrumen ini dianggap memiliki validitas isi. Sebagai catatan, ini jangan dikacaukan dengan "konsistensi internal" dalam bahasan tentang reliabilitas. Soal tes ujian yang hanya mencakup 50% bahan kuliah satu semester mungkin memiliki sifat konsistensi internal, tetapi instrumen ini tidak memiliki validitas isi.
Criterion validity (validitas kriteria) mengacu pada kemampuan item-item instrumen untuk mengukur hal yang sama atau memprediksi suatu hal di masa depan. Dalam hal ini kita mengenal dua macam validitas, yaitu concurrent validity dan predictive va­lidity. Concurrent validity tercapai jika suatu instrumen buatan kita misalnya, berkorelasi secara signifikan dengan instrumen lain yang mengukur hal yang sama. Jika kita mempunyai alat tes bahasa Inggris lalu kita uji cobakan kepada sejumlah siswa, dan hasilnya ternyata berkorelasi dengan nilai TOEFL mereka, maka tes kits telah memiliki concurrent validity.
Sedangkan predictive validity tercapai jika suatu instrumen mampu meramalkan apa yang terjadi di masa depan sesuai dengan hasil tes. Berikut adalah peta reliabilitas dan validitas instrumen.




                                                     Instrumen

         Realibility                                                                  Validity

Stability    Ekivalence   Internal                               Face          Content    Criterion
                                      Consistency                       Validity      Validity    Validity

                                                                                                  
                                                                                                  Concurrent    Predictive
                                                                                                   Validity         Validity


C.    Langkah Penyusunan Instrumen
langkah-langkah penyusunan dan pengembangan instrumen adalah sebagai berikut : 
a)      Berdasarkan sintesis dari teori-teori yang dikaji tentang suatu konsep dari variabel yang hendak diukur, kemudian dirumuskan konstruk dari variabel tersebut. Konstruk pada dasarnya adalah bangun pengertian dari suatu konsep yang dirumuskan oleh peneliti.
b)      Berdasarkan konstruk tersebut dikembangkan dimensi dan indikator  variabel yang sesungguhnya telah tertuang secara eksplisit pada rumusan konstruk variabel pada langkah pertama.
c)      Membuat kisi-kisi instrumen dalam bentuk tabel spesifikasi  yang memuat  dimensi, indikator, nomor butir dan jumlah butir untuk setiap dimensi dan indikator.
d)     Menetapkan besaran atau parameter yang bergerak dalam suatu rentangan kontinum dari suatu kutub ke kutub lain yang berlawanan, misalnya dari rendah ke tinggi, dari negatif ke  positif, dari otoriter ke demokratik, dari dependen ke independen, dan sebagainya.
e)      Menulis butir-butir instrumen yang dapat berbentuk pernyataan atau pertanyaan.Biasanya butir instrumen yang dibuat terdiri atas dua kelompok yaitu kelompok butir positif dan kelompok butir negatif.    Butir positif adalah pernyataan  mengenai ciri atau keadaan, sikap atau persepsi yang positif atau mendekat ke kutub positif, sedang butir negatif adalah pernyataan mengenai ciri atau keadaan, persepsi atau sikap negatif atau mendekat ke kutub negatif.
f)       Butir-butir yang telah ditulis merupakan konsep instrumen yang harus melalui proses validasi, baik validasi teoretik maupun validasi empirik. 
g)      Tahap validasi pertama yang ditempuh adalah validasi teoretik, yaitu melalui  pemeriksaan pakar atau melalui panel yang pada dasarnya menelaah seberapa jauh dimensi merupakan jabaran yang tepat dari konstruk, seberapa jauh indikator merupakan jabaran yang tepat dari dimensi, dan seberapa jauh butir-butir instrumen yang dibuat secara tepat dapat mengukur indikator. 
h)      Revisi atau perbaikan berdasarkan saran dari pakar atau berdasarkan hasil panel.
i)        Setelah konsep instrumen dianggap valid secara teoretik atau secara konseptual, dilakukanlah penggandaan instrumen secara terbatas untuk keperluan ujicoba.
j)         Ujicoba instrumen di lapangan  merupakan bagian dari proses validasi empirik. Melalui ujicoba tersebut,  instrumen diberikan kepada sejumlah responden sebagai sampel uji-coba yang mempunyai karakteristik sama atau ekivalen dengan karakteristik populasi penelitian. Jawaban atau respon dari sampel ujicoba merupakan data empiris yang akan dianalisis untuk menguji validitas empiris atau validitas kriteria dari instrumen yang dikembangkan.
k)      Pengujian validitas dilakukan dengan menggunakan kriteria baik kriteria internal maupun kriteria eksternal. Kriteria internal, adalah instrumen itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang dijadikan kriteria sedangkan kriteria eksternal, adalah instrumen atau hasil ukur tertentu di luar instrumen yang dijadikan sebagai kriteria.
l)        Berdasarkan kriteria tersebut diperoleh kesimpulan mengenai valid atau tidaknya sebuah butir  atau sebuah perangkat instrumen. Jika kita menggunakan kriteria internal, yaitu skor total instrumen sebagai kriteria maka keputusan pengujian adalah mengenai valid atau tidaknya butir instrumen dan proses pengujiannya biasa disebut analisis butir.  Dalam kasus lainnya, yakni jika kita menggunakan  kriteria eksternal, yaitu instrumen atau ukuran lain di luar instrumen yang dibuat yang dijadikan kriteria maka keputusan pengujiannya adalah mengenai valid atau tidaknya perangkat instrumen sebagai suatu kesatuan.
m)        Untuk kriteria internal atau validitas internal, berdasarkan hasil analisis butir maka butir-butir yang tidak valid dikeluarkan atau diperbaiki untuk diujicoba ulang, sedang butir-butir yang valid dirakit kembali menjadi sebuah perangkat instrumen untuk melihat kembali validitas kontennya berdasarkan kisi-kisi.  Jika secara konten butir-butir yang valid tersebut dianggap valid atau memenuhi syarat, maka perangkat instrumen yang terakhir ini menjadi instrumen final yang akan digunakan untuk mengukur variabel penelitian kita.
D.    Jenis Istrumen
Apapun teknik pengumpulan informasi yang dipilih penelitian sosial yang melibatkan banyak orang, membutuhkan suatu instrumen penelitian, yang nantinya akan digunakan dalam proses pengumpulan informasi dari responden.
Beberapa jenis instrumen dalam suatu penelitian adalah sebagai berikut :
·         Tes
Tes adalah sederetan pertanyaan atau latihan atau alat lain yang digunakan untuk mengukur ketrampilan, pengukuran, inteligensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh individu atau kelompok.
·         Kuesioner
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atu hal-hal yang ia ketahui.
·         Wawancara (Interviw)
Interview digunakan oleh peneliti unyuk menilai keadaan seseorang, misalnya untuk  mencari data tentang variabel latar belakang murid, orang tua, pendidikan, perhatian, sikap terhadap sesuatu.
·                     Observasi
             Didalam artian penelitian observasi adalah mengadakan pengamatan secara langsung, abservasi dapat dilakukan dengan tes, kuesioner, ragam gambar, dan rekaman suara. Pedoman observasi berisi sebuah daftar jenis kegiatan yang mungkin timbul dan akan diamati.
·         Skala bertingkat (ratings)
Rating atau skala bertingkat adalah suatu ukuran subyaktif yang dibuat bersekala. Walaupun skala bertingkat ini menghasilkan data yang kasar, tetapi cukup memberikan informasi tertentu tentang program atau orang. Intrumen ini depat dengan mudah menberikan gambaran penampilan, terutama panampilan didalam orang menjalankan tugas, yang menjukan frekuensi munculnya sifat-sifat. Didalm menyusun skala, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menentukan variabel skala. Apa yang ditanyakan harus apa yang dapat diamati responden. 
·         Dokumentasi
           Dokumentasi, dari asal kata dokumen, yang artinya barang-barang tertulis. Didalam melaksanakan metode dokumentasi, penelitian menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat, dan sebagainya.
A